ARTIKEL KAMI

Selamat datang di Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K. Kami adalah sebuah kantor jasa yang menyediakan layanan konsultan pajak, advokat, kuasa hukum wajib pajak, akuntan, Chartered Accountant (CA), dan Certified Public Accountant (CPA).

Apakah PPN Keluaran Dapat Dibiayakan?

perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pajak keluaran pada dasarnya adalah hutang yang timbul, apabila pajak keluaran (PK) lebih besar dari pajak masukan (PM). Oleh karenanya, pajak keluaran bukan merupakan biaya, melainkan hutang yang harus dibayarkan kepada negara.

Selengkapnya
Ingin Konsultasi Pajak & Hukum ?