Tentang Kami


Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K menyediakan layanan profesional di bidang konsultan pajak, advokat perpajakan, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, serta jasa akuntansi dan audit. Mitra terpercaya untuk solusi pajak dan keuangan yang akurat dan sesuai regulasi.


Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., BKP-B., CLA., CFrA., CTL., CTA., CIRP.
Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K. didirikan oleh Ratya Mardika Tata Koesoema pada tanggal 3 April 2013. Sebagai firma profesional yang berbasis di Semarang, pendiri kami memiliki rekam jejak yang luas, termasuk pengalaman sebagai Auditor di KAP Leonard, Mulia, Richard (Cabang Semarang) serta Tax & Management Consultants Drs. A. Budidarmodjo & ASC. Beliau juga pernah menjabat sebagai Manajer Akuntansi di Hitech Computer dan Supervisor di Kantor Konsultan Pajak Benny Gunawan.
Ratya Mardika Tata Koesoema merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, beliau mengintegrasikan keahlian hukum, perpajakan, akuntansi, serta hubungan industrial untuk memberikan layanan solusi bisnis yang komprehensif, kredibel, dan berintegritas.
Berikut adalah daftar sertifikasi dan izin profesional resmi yang kami miliki:
Daftar negara akuntan No.D-49.914 (26 April 2011)
Brevet A IKPI No.:KEP-003/USKP.01/IX/2012 (17 Juni 2012)
Izin praktik konsultan pajak brevet A No.:SI-2544/PJ/2013 (3 April 2013)
Chartered Accountant (CA), No.Sert.CA-7902 (10 September 2014)
Daftar negara akuntan No.: RNA 2499 (4 Februari 2015)
Izin usaha kantor jasa akuntansi No.:22/KM.1/PPPK/2015 (26 Juni 2015)
Certified Public Accountant (CPA) No.: C-002165 (12 Juli 2017)
Brevet B No.:B.17/II/KP3SKP/L-0082 (29 September 2017)
Izin praktik konsultan pajak tingkat B No.: KEP-3464/IP.B/PJ/2017 (29 November 2017)
Kuasa hukum wajib pajak bidang perpajakan di Pengadilan Pajak nomor : KEP-302/PP/IKH/2020 (13 Juli 2020)
Berita acara pengambilan sumpah (BAS) advokat, Pengadilan Tinggi Semarang, No. : W12.U/421/HK.Adv/6/2021 (3 Juni 2021)
Izin akuntan berpraktik (AB) nomor 453/KM.1/PPPK/2023, tanggal 31 Maret 2023
Registrasi akuntan berpraktik (AB) nomor AB.1015
Sertifikat Pendidikan Auditor Hukum dari Jimly Ashiddiqie School of Law and Government nomor : B1170524030 tanggal 17 Mei 2024.
Sertifikat Kompetensi Ahli Auditor Hukum dan sertifikat gelar identitas profesi Certified Legal Auditor dari BNSP Nomor : 741102511.00001612024 tanggal 29 Mei 2024.
Sertifikat Kompetensi bidang Audit Forensik dari BNSP Nomor : 74909.241102.7.0002728.2024 tanggal 4 November 2024.
Sertifikat gelar identitas profesi Certified Forensic Auditor (CFrA) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) Nomor Reg. AUD. 082.0000229.2024 tanggal 4 November 2024.
Sertifikat kompetensi Ahli Perpajakan (Tax Advisor) dengan kualifikasi kompetensi Ahli Perpajakan Utama Level IX Ahli Utama Certified Tax Advisor (CTA) Nomor : 692000.347.7.000.114.2024 tanggal 27 November 2024.
Nomer sertifikat Certified Tax Advisor Nomor : 000.114/PTSP-TP/ATPI/XI/2024 Nomer Register CTA : 08.09.000.114 2024 tanggal 27 November 2024.
Sertifikat Pendidikan Khusus Praktisi Pengacara Pajak dan sertifikat gelar identitas profesi Certified Tax Lawyer (CTL) dari Jimly Ashiddiqie School of Law and Government nomor : SERT.CTL-2024.1210577 tanggal 02 Desember 2024.
Certified Industrial Relation Practitioner (CIRP)
Profil Ratya Mardika Tata Koesoema
Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., BKP-B., CLA., CFrA., CTL., CTA., CIRP. merupakan Advokat, Akuntan Berpraktik, Konsultan Pajak Terdaftar Brevet B, dan Certified Industrial Relation Practitioner (CIRP) dengan pengalaman profesional lebih dari 15 tahun di bidang Perpajakan, Hukum, Akuntansi, serta Hubungan Industrial. Sebagai tenaga ahli tersertifikasi Chartered Accountant (CA), Certified Public Accountant (CPA), Certified Legal Auditor (CLA), dan Certified Forensic Auditor (CFrA), beliau memiliki keahlian mendalam dalam menangani pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Hukum. Selain itu, beliau bertindak sebagai Kuasa Hukum dalam penyelesaian sengketa pajak melalui proses Keberatan, Gugatan, dan Banding di Pengadilan Pajak hingga permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Dengan kualifikasi Certified Tax Lawyer (CTL) dan Certified Tax Advisor (CTA) Ahli Perpajakan Utama Level IX, Adv. Ratya Mardika T.K. senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, dan komitmen penuh dalam menjaga kerahasiaan data serta memberikan kepastian hukum dan solusi perpajakan serta hubungan industrial terbaik bagi setiap pengguna jasanya.


Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K. berlokasi di Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang. Kami menyediakan layanan ahli Konsultan Pajak (Brevet B), Advokat, Kuasa Hukum Pajak, serta Akuntan (CA & CPA) profesional untuk solusi hukum dan keuangan Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.