Layanan
Kami adalah konsultan pajak, kuasa hukum wajib pajak, advokat, dan akuntan yang terpercaya dan berpengalaman dalam memberikan layanan yang terbaik untuk klien kami. Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:
LAYANAN
Kami adalah Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik yang terpercaya dan berpengalaman dalam memberikan layanan terbaik untuk klien kami. Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan
JASA PERPAJAKAN (TAX SERVICES)
Kami menyediakan layanan jasa perpajakan diantaranya berupa :
- konsultasi pajak yang komprehensif untuk membantu klien kami memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku
- Perencanaan pajak, untuk membantu klien kami melakukan efisiensi pembayaran pajak dan efektivitas proses bisnis perpajakan klien kami
- Penyusunan & pelaporan kewajiban perpajakan, diantaranya menyusunkan SPT Masa / bulanan & SPT Tahunan
- Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak sebagai Kuasa Khusus Wajib Pajak
- Pengurusan Restitusi PPN dan Restitusi PPh, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN & PPh dari klien kami, mengurus & menangani pemeriksaan pajak dalam rangka permohonan restitusi PPN & PPh klien-klien kami.
- Upaya Hukum Keberatan, Banding, Pengajuan Penilaian Kembali (PK), membantu wajib pajak menyelesaikan sengketa perpajakan hasil pemeriksaan pajak melalui upaya hukum Keberatan ke Kanwil DJP, Banding ke Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
JASA HUKUM (LEGAL SERVICE)
Layanan jasa hukum yang kami sediakan antara lain sebagai berikut:
1. Nasehat/konsultasi hukum,
2. Legal audit & Legal opinion,
3. Perijinan perusahaan,
3. Penanganan sengketa perdata & pidana,
4. Pendampingan hukum di kepolisian,
4. Jasa Litigasi, pembelaan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan,
5. Jasa non-litigasi, pendampingan dan penyelesaian sengketa diluar persidangan / atau alternatif penyelesaian sengketa,
3. Penyusunan kontrak & peraturan perusahan,
4. Perbankan & keuangan,
5. Hukum kesehatan,
7. Hukum ketenagakerjaan,
8. Menangani PHK Karyawan, demonstrasi tenaga-kerja,
8. Hukum asuransi, real estate, investigasi dan riset bidang hukum,
9. Hak Paten,
10. Layanan arbitrase, mediasi, fasilitas, dst
JASA AKUNTANSI
Layanan jasa akuntansi yang kami sediakan antara lain sebagai berikut :
1. jasa pembukuan,
2. jasa kompilasi laporan keuangan,
3. jasa manajemen,
4. akuntansi manajemen,
5. konsultasi manajemen,
6. jasa perpajakan,
7. jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan,
8. jasa pendampingan laporan keuangan,
9. jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau
10. jasa sistem teknologi informasi.
Kami yakin bahwa layanan kami akan memberikan manfaat yang besar bagi klien kami. Kami selalu siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan layanan kami.