ASPEK PPN DAN PPH ASET KRIPTO

Wajib Pajak Yang Terhormat

Untuk diketahui, Virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No. 19/12/PBI/2017). Bitcoin dan crypto currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI (Press Conference BI No.16/6/Dkom, 2014).

_*Komoditi Digital*_ atau _*Komoditi Kripto*_ dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk kategori Komoditi dalam _UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi_  _*(Kajian Bappebti 2020).*_

_*Aset Kripto*_ ditetapkan sebagai _Komoditi_ yang dapat dijadikan _Subjek Kontrak Berjangka_ yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. (Permendag No.99/2018).

_Kripto_ *bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital.* Oleh karena itu, UU PPN memandangnya sebagai _*Barang Kena Pajak Tidak Berwujud*_ yang penyerahannya merupakan objek PPN.

*GAMBARAN UMUM PROSES BISNIS ASET KRIPTO*

Proses perdagangan asset kripto terdiri dari :

• jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;

• tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap);

• tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

_*Layanan Exchanger*_ berperan memfasilitasi antara lain :

• jual beli;

• tukar-menukar antar Aset Kripto (swap); atau

• dompet elektronik (ewallet)

_*Exchanger*_ bertugas sebagai pemungut pajak atas perdagangan _Aset Kripto._

_*Mining Crypto*_  adalah serangkaian proses untuk mengeruk asset kripto baru.

Penambang asset crypto atau _miner_ adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto _(mining pool)._

Peran penambang asset crypto dengan demikian adalah menyediakan :

• Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto; dan/atau

• jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool).

*ATURAN PAJAK TERKAIT ASSET CRYPTO DALAM UU KUP*

*Pasal 32A ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja*_ yang berlaku sejak tanggal diundangkan _*30 Desember 2022*_ mengatur sebagai berikut ini :

_*Pasal 32A* :_

_(1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan._

_(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi._

_(3) Penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)._

_*Pasal 44E*_

_*(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai* :_

_f. penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2);_

_diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan._

*ATURAN PAJAK ASET KRIPTO DALAM PMK NO.68/PMK.03/2022*

Atas pendelegasian kewenangan oleh _* Pasal 44E ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja*_ tersebut diatas, maka Menteri Keuangan menerbitkan _*PMK NO.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto*_ yang berlaku sejak tanggal _*1 Mei 2022.*_

Didalam PMK tersebut diatur hal-hal berikut ini :

 _*Aset Kripto*_ adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan _peer-to-peer,_ dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 14 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Penjual Aset Kripto*_ adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan clan/ atau pertukaran Aset Kripto. _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 15 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Pembeli Aset Kripto*_ adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto clan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut. _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 16 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Pedagang Fisik Aset Kripto*_ adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto. _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 17 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Penambang Aset Kripto*_ adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool). _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 18 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)*_ adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto. _*(Dasar hukum : Pasal 1 ayat 19 PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

*PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN ASET KRIPTO*

Atas penyerahan :

a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;

b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau

c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

_*(Dasar hukum : Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. _*(Dasar hukum : Pasal 3 ayat (1) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;

b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau

c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ataujasa.

_*(Dasar hukum : Pasal 3 ayat (2) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

_*Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE),*_ meliputi _exchanger_ dan _e-wallet,_ memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto (penyetoran dan pelaporan pajak paling lambat tanggal 15 dan 20 bulan berikutnya). _*PPMSE*_ tersebut tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan _PMK PPMSE._

Mengenai kewajiban PPMSE memungut PPN atas transaksi perdagangan asset kripto, hal tersebut diatur dalam _*Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK NO.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto*_ yang berlaku sejak tanggal _*1 Mei 2022*_ yang berbunyi sebagai berikut ini :

_*Pasal 4*_

_(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik._

_(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan :_

_a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;_

_b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau_

_c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto._

*PEMUNGUTAN PPN ASET KRITPO MENGGUNAKAN TARIF BESARAN TERTENTU*

Besaran Tertentu PPN Dikenakan pada pembeli/penerima Aset Kripto :

– 0,11 dari nilai transaksi asset kripto jika Exchanger adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (terdaftar di Bappebti).

– 0,22 dari nilai transaksi asset kripto jika Exchanger bukan Pedagang Fisik Aset Kripto ( tidak terdaftar di Bappebti).

Atas PPN Masukan sehubungan penyerahan Aset Kripto tidak dapat dikreditkan oleh Penjual (PPN final).

Mengenai Besaran Tertentu PPN atas pemungutan PPN asset kripto tersebut, diatur dalam _*Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK NO.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto*_ yang berbunyi sebagai berikut ini :

_*Pasal 5*_

_(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu._

_(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar :_

_a. 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau_

_b. 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto._

_(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu :_

_a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;_

_b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; atau_

_c. nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukarmenukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c._

_(4) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangkajual beli Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai._

_(5) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan :_

_a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau_

_b. berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten._

*SAAT PEMUNGUTAN PPN*

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) PMK No.68/PMK.03/2022 dilakukan pada saat :

a. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau

b. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; atau

c. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ataujasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.

_*(Dasar hukum : Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. _*(Dasar hukum : Pasal 6 ayat (2) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. _*(Dasar hukum : Pasal 6 ayat (3) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. _*(Dasar hukum : Pasal 6 ayat (4) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

*KEWAJIBAN PENJUAL ASET KRIPTO YANG TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP*

Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PMK No.68/PMK.03/2022 merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Penjual Aset Kripto wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Aset Kripto;

b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dibuat melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

c. Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

d. Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

e. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto.

 _*(Dasar hukum : Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

*PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO*

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh :

a. Penjual Aset Kripto;

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau

c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.

_*(Dasar hukum : Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan objek Pajak Penghasilan. _*(Dasar hukum : Pasal 20 ayat (1) PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa :

a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;

b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau

c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

_*(Dasar hukum : Pasal 20 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c PMK NO.68/PMK.03/2022).*_

*TARIF PPH ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA PENJUAL ASET KRITPO*

Tarif PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 Final dikenakan pada penjual/yang menyerahkan Aset Kripto, sebesar :

– 0,1% Jika Exchanger adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (terdaftar di Bappebti).

– 0,2% Jika Exchanger bukan Pedagang Fisik Aset Kripto (tidak terdaftar di Bappebti).

Mengenai pengenaan PPh Pasal 22 Final tersebut diatas, diatur dalam _*Pasal 21 PMK NO.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto*_ yang berbunyi sebagai berikut ini :

Pasal 21

(1) Penghasilan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 ayat ( 1) clikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 clengan tarif sebesar 0, 1 % (no! koma satu persen) clari nilai transaksi Aset Kripto, ticlak termasuk Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) bersifat final.

(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clipungut, clisetor clan clilaporkan oleh Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik.

(4) Dalam hal Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) bukan merupakan Peclagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) sebesar 0,2% (no! koma clua persen) yang bersifat final clari nilai transaksi Aset Kripto.

(5) Nilai transaksi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (4) merupakan:

a. nilai uang yang clibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, ticlak termasuk Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, clalam ha! transaksi Aset Kripto clilakukan clengan pembayaran berupa mata uang fiat;

b. nilai masing-masing Aset Kripto yang cliserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, ticlak termasuk Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, clalam hal transaksi Aset Kripto clilakukan clengan tukar menukar clengan Aset Kripto lainnya; atau

c. jumlah pembayaran yang cliterima Penjual Aset Kripto, clalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana climaksucl clalam Pasal 20 ayat (2) huruf a clan huruf b.

(6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.

(7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan :

a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau

b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,

yang diterapkan secara konsisten.

(8) Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.

(9) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dipungut pada saat:

a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Elektronik; Perdagangan Melalui Sistem

b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b; dan/ atau

c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Demikian semoga berguna. Untuk lebih jelasnya dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada kami.

*Hormat Kami*

*Ratya Mardika T.K.*_*(Advokat, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak, Akuntan Berpraktik (AB), Chartered Accountant, Certified Public Accountant)*_

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ingin Konsultasi Pajak & Hukum ?