Artikel ini akan membahas tentang kondisi dimana Pajak Keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan perusahaan. Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pajak keluaran pada dasarnya adalah hutang yang timbul, apabila pajak keluaran (PK) lebih besar dari pajak masukan (PM). Oleh karenanya, pajak keluaran bukan merupakan biaya, melainkan hutang yang harus dibayarkan kepada negara.
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu dimana pajak keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya. Salah satu kondisi tersebut adalah jika Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas dasar pemberian cuma-cuma. Pemerian cuma-cuma umumnya terjadi dalam hal promosi, suatu perusahaan dapat memberikan produk yang ia produksi guna memasarkan produk yang dibuat. Dalam hal ini, Perusahaan yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut juga bertindak sebagai konsumen akhir atau penerima Barang Kena Pajak (BKP), dan apabila Perusahaan tersebut tidak mengkreditkan Faktur Pajak atas pemberian cuma-cuma tersebut maka Perusahaan tersebut dapat membiayakan Pajak Keluarannya karena dianggap sebagai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan.