Pengusaha Kena Pajak Yang Terhormat
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan pegawai atau karyawan yang diterima secara teratur dari pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja. PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pajak bagi pengusaha atau perusahaan untuk memotong sebagian penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke negara. Besar potongan atau tarif pajak yang dikenakan tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima karyawan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21?
- Tentukan Penghasilan Bruto
Pertama-tama, tentukan penghasilan bruto karyawan, yaitu seluruh penghasilan yang diterima karyawan dari pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja, termasuk gaji pokok, tunjangan, insentif, bonus, dan penghasilan lainnya.
- Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21, seperti tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, dan tunjangan pensiun. Penghasilan tidak kena pajak dapat dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan penghasilan yang tidak dikenai pajak.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah seluruh penghasilan yang tidak termasuk penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak.
- Hitung Tarif Pajak
Setelah diketahui penghasilan kena pajak, selanjutnya hitung tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku pada PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan ≤ Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan > Rp50.000.000 – ≤ Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan > Rp250.000.000 – ≤ Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan > Rp500.000.000: 30%
- Hitung PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Contohnya, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp10.000.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah Rp500.000 (5% x Rp10.000.000).
Demikianlah cara menghitung PPh Pasal 21. Perlu diketahui bahwa kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian semoga berguna. Untuk lebih jelasnya dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada kami.
Hormat Kami,
Ratya Mardika T.K.
(Advokat, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak, Chartered Accountant, Certified Public Accountant)