Pengusaha Kena Pajak Yang Terhormat
Mata uang asing seperti dollar Amerika, euro, yen Jepang, atau poundsterling Inggris kerap menjadi pilihan investasi bagi banyak orang di Indonesia. Namun, perlu diketahui bahwa penghasilan dari hasil jual beli mata uang asing tersebut juga dapat menjadi objek pajak yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari kegiatan jual beli valuta asing dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,1%. Pajak ini harus dilaporkan dan dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan jual beli valuta asing, seperti bank, money changer, atau perseorangan yang menjalankan bisnis ini.
Namun, apabila kegiatan jual beli valuta asing dilakukan oleh wajib pajak yang bukan pelaku usaha dan bukan dalam rangka kegiatan usahanya, penghasilan tersebut akan menjadi objek pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan, seperti perusahaan atau institusi keuangan yang melakukan transaksi tersebut.
Pada dasarnya, peraturan perpajakan di Indonesia memperhitungkan penghasilan dari segala sumber, termasuk hasil jual beli mata uang asing. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan tersebut secara tepat dan akurat agar tidak terkena sanksi atau denda dari otoritas pajak yang berwenang.
Demikian semoga berguna. Untuk lebih jelasnya dapat dikonsultasikan lebih lanjut kepada kami.
Hormat Kami,
Ratya Mardika T.K.
(Advokat, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak, Chartered Accountant, Certified Public Accountant)