RATYA MARDIKA T.K. TELAH SELESAI MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN UJIAN SERTIFIKASI CERTIFIED LEGAL AUDITOR (CLA) DAN DINYATAKAN KOMPETEN

Advokat, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, dan Akuntan Berpraktik Ratya Mardika T.K. telah menyelesaikan pendidikan dan ujian sertifikasi Certified Legal Auditor (CLA) yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG), Jakarta, bekerjasama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Senin 13 Mei 2024 s/d Jumat 17 Mei 2024. Dalam pendidikan dan sertifikasi CLA ini, salah satu dosen pengajarnya adalah Prof. Dr. Jimly Ashidique, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Bahkan, pada hari ini, Senin 27 Mei 2024, telah keluar Pengumuman hasil Pendidikan & Ujian Sertifikasi Auditor Hukum yang ditempuh oleh Ratya Mardika Tata Koesoema tersebut, dan Ratya Mardika Tata Koesoema dinyatakan KOMPETEN.
Dengen selesainya pendidikan dan ujian sertifikasi Certified Legal Auditor (CLA) serta dengan keluarnya hasil pendidikan & ujian tersebut, Ratya Mardika T.K. berhak menyematkan gelar Certified Legal Auditor (CLA) dibelakang namanya, menambah deretan panjang gelar akademik dan profesi yang telah ia raih selama ini. Sehingga, kini lengkapnya namanya tertulis sebagai berikut ini : Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., CLA., BKP-B.
Tidak hanya itu, mulai minggu lalu, Senin 20 Mei 2024 hingga 08 Juni 2024 nanti, Ratya Mardika T.K. juga sedang menempuh pendidikan dan sertifikasi Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) bekerjasama dengan FHP Edu Law, Jakarta. Setelah lulus nanti, maka deretan gelar akademik dan  gelar profesinya akan makin bertambah lebih panjang lagi, kewenangannya pun juga akan bertambah banyak.
APA ITU AUDITOR HUKUM
Profesi Legal Auditor (Auditor Hukum) adalah profesi baru. Auditor hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak.
Auditor hukum melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap subyek, obyek, dan perbuatan hukum, untuk memastikan subyek, obyek, dan perbuatan hukum yang akan dilakukan atau telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada tiga jenis Auditee yang dapat diaudit oleh seorang Auditor Hukum, yaitu :
1.       Auditee Sektor Publik
2.       Auditee Sektor Ekonomi dan Usaha
3.       Auditee Sektor Politik, Sosial Kemasyarakatan, Pendidikan & Kesehatan
 
Hasil audit dari seorang Auditor Hukum adalah Laporan Hasil Audit Hukum dan Legal Opinion (Pendapat Hukum) tentang Kepatuhan dan Pelanggaran Hukum dari :
1.       Subjek Hukum : orang dan badan hukum (badan hukum privat maupun publik)
2.       Harta kekayaan (asset) dan Hutang (Kewajiban)
3.       Perbuatan/transaksi hukum
4.       Litigasi/penanganan pengelolaan masalah hukum.
 
Legal Opinion seorang Auditor Hukum terdiri dari :
1.       Clear and Clear (CNC)
2.       Clear, But Not Clean (CBNC)
3.       Not Clear, But Clean (NCBC)
4.       Not Clear, Neither Not Clean (NCNC/NONC)
 
Audit Hukum yang dilakukan terhadap korporasi dibutuhkan oleh pengguna jasa auditor hukum pada saat :
•       Akuisisi / Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 1 ayat 11 UUPT) – Saham Mayoritas (dengan hak suara) → Pemegang Saham, Penerbitan Saham Baru (Sesuai Sisa Modal Dasar – Portepel), Pemegang Opsi Saham (instrumen keuangan), dan/atau Konversi Utang (Pasal 35 UUPT).
•       Merger / Penggabungan Perusahaan (Pasal 1 ayat 9 UUPT).
•       Peleburan Perusahaan (Pasal 1 ayat 10 UUPT).
•       Pemisahan Perusahaan (Pasal 1 ayat 12 UUPT).
•       Spin-off Perusahaan → Pemisahan tidak murni (Pemisahan Unit Usaha dari Perusahaan Induk)
•       Split-off Kegiatan Usaha Perusahaan
 
KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
Konsultan Hukum Pasar Modal adalah salah satu profesi penunjang pasar modal. Konsultan Hukum Pasar Modal memiliki peran penting  dalam kegiatan penawaran umum perdana (IPO) suatu emiten. Salah satu tugas utama Konsultan Hukum Pasar Modal dalam proses IPO yaitu melakukan Legal Due Dilligence (LDD) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang dilaporkan dalam prospektus emiten.
Suatu pendapat hukum Konsultan Hukum Pasar Modal tersebut bermanfaat bagi investor untuk melihat profil emiten dari sisi hukum seperti perkara yang dihadapi, status aset, hingga perizinan kerja. Sedikitnya, terdapat 22 poin yang harus dilaporkan seorang Konsultan Hukum Pasar Modal dalam prospektus. Setiap kalimat menyangkut masalah hukum harus diperiksa konsultan hukum agar tidak misleading dan tidak menyesatkan sehingga publik sehingga mereka bisa tahu isi perut dari perusahaan tersebut.
Dengan demikian, apabila Ratya Mardika T.K. telah lulus pendidikan dan sertifikasi Konsultan Hukum Pasar Modal, maka ia dapat memiliki kewenangan untuk membantu Perusahaan (PT) yang ingin go-public, khususnya melakukan Legal Due Dilligence (LDD) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang dilaporkan dalam prospectus emiten. Semoga tidak lama lagi Ratya Mardika Tata Koeseoma telah berhak menyandang gelar sebagai seorang Konsultan Hukum Pasar Modal.
 
Jakarta, Senin 27 Mei 2024

Ingin Konsultasi Pajak & Hukum ?