Pada hari ini Selasa 15 Agustus 2024 telah keluar Surat Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Auditor Forensik nomor surat : S-036/K/LSP-AF/X/2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik. Dalam surat tersebut, Ratya Mardika Tata Koesoema dinyatakan KOMPETEN.
Sebuah kebanggaan bagi Ratya Mardika Tata Koesoema, karena ia hanya PERLU SATU KALI SAJA mengikuti ujian sertifikasi profesi Auditor Forensik dan LANGSUNG LULUS SEMUA UJIAN TANPA ADA YANG HARUS DIULANG. Padahal, umumnya peserta yang mengikuti ujian sertifikasi ini harus mengulang dua hingga tiga kali baru lulus seluruh mata uji.
Dalam ujian sertifikasi profesi auditor forensik ini setiap peserta harus menempuh beberapa mata uji yaitu :
1. Ujian tertulis, mengerjakan sebanyak lima ratus (500) soal pilihan ganda dan harus minimal mampu menjawab 75% soal dengan BENAR.
2. Ujian EXPOSES/GELAR PERKARA dihadapan penyidik
3. Ujian SIDANG pemberian keterangan AHLI AUDIT FORENSIK dihadapan Jaksa, Hakim, dan Tim Pengacara Terdakwa kasus korupsi.
Peserta yang lulus ujian sertifikasi ini berhak menyandang gelar Certified Forensic Auditor (CFrA).
Certified Forensic Auditor (CFrA). adalah gelar sertifikasi bagi Auditor Forensik standard Nasional Indonesia, sedangkan gelar sertifikasi internasionalnya namanya Certified Fraud Examiner (CFE), kedua-duanya di Indonesia ini diakui dan untuk CFE pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi langsung dilakukan oleh Association Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat melalui ACFE cabang Indonesia.
Untuk Sertifikasi Certified Fotensic Auditor (CFrA) sendiri diselenggarakan oleh Lembaga Serttikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF). Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF) ini didirikan oleh :
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
2. POLRI,
3. Kejaksaan Agung RI
Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012.
Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan :
*1. Kompeten dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian fraud,
2. Kompeten dalam melaksanakan audit forensik
3. Kompeten untuk memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan
4. Kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/keuangan perusahaan dan penelusuran aset negara/asset perusahaan.
PEKERJAAN AUDITOR FORENSIK
Auditor forensik bersertifikat / Certified Forensic Auditor (CFrA) banyak diminta menjadi Ahli Pemeriksaan Kecurangan di pengadilan dalam kasus-kasus korupsi di BUMN, institusi pemerintahan, atau lembaga negara.
Selain itu, pekerjaan auditor forensik yang umum dilakukan adalah melakukan audit forensik/audit investigasi/pemeriksaan kecurangan atas permintaan pemilik perusahaan dengan tujuan menemukan dan mengumpulkan bukti2 terkait dugaan pencurian/penggelapan asset perusahaan.
Auditor Forensik juga banyak diminta oleh POLRI, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit forensik di suatu perusahaan swasta maupun di BUMN dan pemerintahan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pencurian/penggelapan asset perusahaan.
NAH, Bagi Bapak/Ibu yang mengalami pencurian, penipuan,penggelapan, penyalahgunaan asset di perusahaannya, dan berbagai kejahatan keuangan yang dilakukan oleh rekan Bisnis, sesama pemegang saham, atau oleh karyawan, pegawai, manajemen perusahaan, apabila membutuhkan jasa Audit Forensik, Audit Investigasi, atau Pemeriksaan Kecurangan, dapat menghubungi kami, KANTOR AUDITOR FORENSIK INDEPENDEN RATYA MARDIKA T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., CLA., CFrA., BKP-B, dengan alamat : RUKO JADE SQUARE A11 BSB CITY SEMARANG, nomer telepon/WA : 081901463618.
Salam Hormat Kami
Adv. Ratya Mardika T.K., S.H., S.E., Ak., CA., CPA., CLA., CFrA.,BKP-B
(Advokat, Konsultan Pajak, Akuntan Berpraktik, Chartered Accountant, Certified Public Accountant, Auditor Hukum Bersertifikat (Certified Legal Auditor), Certified Forensic Auditor)